Kemen PPPA meminta agar aparat penegak hukum dapat memberikan hukuman sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Nahar mendesak seluruh pendidik di sekolah berbasis agama harus melakukan pencegahan, pengawasan dan perlindungan anak dari kekerasan, khususnya kekerasan seksual. Masyarakat dan instansi yang berwenang diharapkan juga tidak lalai melakukan pengawasan.
Orang tua mempercayakan anak mengikuti pendidikan di sekolah berbasis agama dengan harapan anak akan mendapat ilmu keagamaan yang mumpuni karena mendapat didikan dari para pihak yang sudah berpengalaman dalam keilmuan.
"Sekolah berbasis agama seperti pesantren diyakini sebagai tempat yang aman, namun akhir-akhir ini tindakan keji dari berbagai pendidik telah merusak citra, baik pesantren dan sekolah berbasis agama lainnya," katanya. (Antara)
Baca Juga:Dinas Kesehatan Kota Makassar Skrining Warga Pernah Kontak Erat Wali Kota Makassar