SuaraSulsel.id - Keluarga korban dugaan kasus malpraktik di Rumah Sakit Bathesda Tomohon menuntut ganti rugi. Saat Komisi IV DPRD Provinsi Sulawesi Utara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP).
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, Komisi IV memberikan solusi kepada pihak keluarga maupun rumah sakit untuk menyelesaikan masalah secara musyawarah kekeluargaan.
“Kita putuskan persoalan ini diselesaikan dengan cara musyawarah,” ungkap Wakil Ketua Komisi IV, Careig Neichel Runtu.
Apabila dalam musyawarah tersebut, tidak mendapatkan titik terang, pihak keluarga disilakan melanjutkan perkara ke pihak berwajib.
Baca Juga:Pintu Utama Rumah Sakit Umum GMIM Bethesda Tomohon Disegel Pakai Rantai
Dalam rapat juga terungkap keinginan keluarga korban meminta ganti rugi kepada rumah sakit, berupa biaya sekolah bagi keempat anak korban.
Dimana setiap anak mendapatkan Rp50 juta.
“Kami dari direksi melihat anak-anak yang masih kecil, makanya sepakat membantu Rp15 sampai Rp20 juta. Kalau memang keluarga tidak puas, silakan lanjutkan ke ranah hukum, karena kita memang sudah berupaya,” ujar Mantan Direktur Rumah Sakit Bathesda Tomohon, Dr Ramin Amiman.
Sebelumnya, pasien Agita Wajong (27) warga Kota Tomohon yang dikabarkan meninggal dunia pada 5 Oktober 2021.
Dia diduga menjadi korban malpraktik.
Baca Juga:Pemkot Tomohon Punya 31 Varietas Bunga Krisan Siap Ekspor