Doni mengaku tidak ada tempat bagi premanisme di Indonesia. Apalagi jika memperlakukan hewan seperti itu.
"Jadi bantu kami temukan manusia brengsek ini. Informasi sementara, dia tinggal di Makassar," tambahnya.
Menurutnya, penganiayaan terhadap hewan melanggar beberapa hal. Antara lain terkait hewan dalam pasal 302 KUHP.
Seharusnya, kata Doni, polisi bisa menindak pelaku tanpa adanya laporan. Apalagi, pelaku tinggal di dalam kompleks asrama polisi.
Baca Juga:Lahan Bekas Stadion Mattoanging Diduga Disewakan, Suporter PSM Makassar Demo
Kontributor : Lorensia Clara Tambing