Surat Keterangan Antigen dan PCR Palsu Marak Beredar, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Ancam Klinik

Rusli Habibie menegaskan akan memberikan efek jera terhadap fasilitas kesehatan

Muhammad Yunus
Minggu, 06 Februari 2022 | 18:38 WIB
Surat Keterangan Antigen dan PCR Palsu Marak Beredar, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie Ancam Klinik
Surat antigen palsu yang digunakan pelajar di Bandara Banjarbaru. [Dok.Kanalkalimantan.com]

SuaraSulsel.id - Gubernur Gorontalo, Rusli Habibie menegaskan akan memberikan efek jera terhadap fasilitas kesehatan atau klinik yang diduga mengeluarkan surat keterangan tes swab antigen maupun PCR palsu.

Mengutip Gopos.id -- jaringan Suara.com, menurut Rusli Habibie, dari beberapa kasus positif yang ditemukan adalah pelaku perjalanan luar daerah. Baik tamu yang berkunjung ke Gorontalo atau pun pegawai negeri Gorontalo yang bertugas di luar daerah dan kembali ke Gorontalo.

Untuk mencegah terjadinya surat hasil tes antigen maupun PCR palsu beberapa Bandara di Indonesia yang akhir-akhir ini terjadi, maka dirinya akan menelusuri fasilitas kesehatan/klinik yang menjadi lokasi tempat orang tersebut mengambil hasil tes antigen atau PCR.

“Misalnya saya masuk ke Gorontalo, kemudian di bandara Gorontalo saya di tes antigen ternyata saya positif. Maka kami bersama Forkopimda sudah setuju untuk menelusuri lokasi dimana saya mengambil surat tes PCR/Antigen yang hasilnya negatif. Karena pasti sebelum berangkat kita dimintai surat keterangan negatif. Nah, kenapa sampai di Gorontalo orang tersebut positif. Karena ditakutkan ada indikasi surat keterangan negatif itu dipalsukan. Itu yang akan kami perketat,” ucap Gubernur Gorontalo saat berada di Bandara Djalaluddin, Ahad (6/2/2022).

Baca Juga:Gus Muhaimin Minta Kepolisian Usut Limbah Bekas Alat Tes Antigen di Selat Bali

Hal ini dilakukan Pemerintah Provinsi Gorontalo karena tidak menginginkan adanya indikasi surat keterangan palsu yang dikeluarkan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.

Sebab jika dibiarkan, maka akan merugikan masyarakat Gorontalo, dan akan menimbulkan gelombang tinggi Covid-19 di Provinsi Gorontalo.

“Menurut Kejati, untuk yang memberi surat keterangan palsu, ataupun orang itu bisa dipidana. Makanya upaya kami mengantisipasi dan mencegah jangan sampai itu terjadi. Malam nanti pun kami akan rapatkan bersama Forkopimda untuk memperketat kembali jalur-jalur keluar masuk masyarakat Gorontalo maupun pendatang,”jelasnya.

“Upaya kami untuk mencegah, jangan sampai dengan adanya surat keterangan yang tidak benar, ketika mereka ternyata positif dan kembali ke keluarga. Keluarganya akan terpapar Covid-19. Sehingga kami cegah sejak orang tersebut datang dari perjalanan luar daerah,” ungkap Gubernur dua periode itu.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini