Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara, Satu Kartu Dijual Rp500 Ribu

Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara

Muhammad Yunus
Jum'at, 04 Februari 2022 | 07:20 WIB
Polisi Tangkap Pembuat SIM Palsu di Kolaka Utara, Satu Kartu Dijual Rp500 Ribu
Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Polisi menangkap tiga pria di Kabupaten Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara diduga nekat berbisnis pembuatan Surat Izin Mengemudi (SIM) palsu di daerah setempat.

Kapolres Kolaka Utara AKBP Mohammad Yosa Hadi melalui keterangan tertulis Humas Polres Kolaka Utara mengatakan, ketiga tersangka berinisial MK (25), A (34), dan I (18).

"Ketiganya ditangkap pagi tadi sekitar pukul 09.30 WITA atas dugaan tindak pidana pemalsuan SIM yang dilakukan oleh MK dan kawan-kawan," kata Yosa, Kamis 3 Februari 2022.

Dia menjelaskan, awalnya pada Rabu, 2 Februari 2022 sekitar pukul 13.00 WITA seorang pria bernama Riswandi datang ke Polres Kolaka untuk mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).

Baca Juga:Cara Cek SIM Asli Atau Palsu: Perhatikan 5 Ciri-cirinya Biar Tak Tertipu

"Pada saat Riswandi melakukan pengurusan SKCK, ia diminta oleh petugas kepolisian untuk memperlihatkan identitas, dan pada saat itu Riswandi memperlihatkan SIM B2 Umum yang ia miliki," ujarnya pula.

Namun pada saat petugas kepolisian memeriksa SIM tersebut didapatkan banyak perbedaan. Saat itu juga, polisi melakukan interogasi kepada Riswandi terkait SIM B2 Umum miliknya.

"Riswandi mengaku bahwa SIM B2 Umum tersebut ia dapatkan dari tersangka MK yang beralamat di Desa Amoe, Kecamatan Pakue Utara, Kabupaten Kolaka Utara yang dibeli seharga Rp500 ribu," katanya.

Dari informasi tersebut gabungan Satuan Reskrim Polres Kolaka Utara langsung menuju ke Kecamatan Pakue Utara untuk melakukan penangkapan terhadap MK.

Pada saat dilakukan penangkapan terhadap MK, kata Hadi lagi, kepolisian juga mengamankan tersangka A dan I yang berperan sebagai pencari orang yang akan membuat SIM B2 Umum.

Baca Juga:Cara Membuat SIM C: Berikut Syarat dan Langkah-Langkahnya

Pada saat dilakukan penangkapan, polisi juga menyita barang bukti satu unit laptop merek Asus tipe XM200 warna putih, satu unit keyboard, satu unit printer merek Epson L360 warna hitam, sebuah SIM B2 Umum atas nama Riswandi, sebuah SIM B2 Umum atas nama I, dan tiga unit HP telepon genggam.

Pelaku dan barang bukti diamankan serta di bawah ke Mapolres Kolaka Utara untuk dilakukan proses hukum lebuh lanjut.

Ketiganya dijerat Pasal 263 KUHP tentang pembuatan surat palsu dengan ancaman pidana enam tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis: Jika Hidupmu adalah Film, Kamu si Tokoh Antagonis, Protagonis atau Cuman Figuran?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Mie Apa yang Kamu Banget? Temukan Karakter Aslimu
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Matematika Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Benar-benar Asli Orang Jogja atau Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD dan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Warna Helm Motor Favorit Ungkap Karakter Pasangan Ideal, Tipe Mana Idamanmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kim Seon-ho atau Cha Eun-woo? Cari Tahu Aktor Korea yang Paling Cocok Jadi Pasanganmu!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tes Kepintaran GTA Kamu Sebelum Grand Theft Auto 6 Rilis!
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Kamu Tipe Red Flag, Green Flag, Yellow Flag atau Beige Flag?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apa Kabar Kamu Hari Ini? Cek Pesan Drakor untuk Hatimu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tablet Apa yang Paling Cocok sama Gaya Hidup Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini