LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif

Menindaklanjuti dorongan dari Wali Kota Makassar

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:37 WIB
LBH Makassar Gagas Perwali Keadilan Restoratif
LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan uji publik di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (03/02/2022) [SuaraSulsel.id/Istimewa]

SuaraSulsel.id - Menindaklanjuti dorongan dari Wali Kota Makassar, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar tengah menggagas Peraturan Wali Kota (Perwali) terkait Penerapan Keadilan Restoratif di Kota Makassar.

Rancangan Perwali ini sedang dalam tahap penyusunan. Untuk mendapatkan masukan dari berbagai stakeholder dalam penyempurnaan Draft Rancangan Perwali ini, LBH Makassar bersama Pemerintah Kota Makassar melaksanakan uji publik di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Kamis (03/02/2022).

Melalui kegiatan ini Wali Kota Makassar memberikan sambutan sekaligus membuka acara, yang diwakili oleh Andi Muhammad Yasir selaku Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kota Makassar.

Dalam sambutannya, menyatakan bahwa kegiatan uji publik ini untuk memberikan ruang yang sebesar-besarnya kepada stateholder dan masyarakat. Agar lebih memahami substansi dari sebuah rancangan produk hukum daerah. Sehingga tidak menjadi multi tafsir dalam penerapannya.

Baca Juga:LBH Makassar Belum Terima Surat Penyelidikan Kembali Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

“Ini mencerminkan asas keterbukaan, bahwa dalam pembentukan produk hukum daerah mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan, pengesahan dan penetapannya serta pengundangannya harus bersifat transparan," tegas Yasir.

Kegiatan ini juga bertujuan untuk menyamakan persepsi. Terkait sinergitas dan peran Pemkot Makassar dalam penerapan keadilan restoratif.

Selain itu juga menjadi ruang bagi semua pihak memberikan masukan, kritik, dan saran yang konstruktif. Baik dari masyarakat dan institusi stakeholders terkait. Diharapkan masukan dari uji publik ini, dapat menjadi penyempurnaan gagasan dan substansi materi rancangan Perwali.

Menurut Andi Muhammad Yasir saat membacakan sambutan Wali Kota Makassar, bahwa hukum yang adil di dalam keadilan restoratif tentunya tidak berat sebelah, tidak memihak, tidak sewenang-wenang. Dalam penerapannya mempertimbangkan kesetaraan hak kompensasi dan keseimbangan dalam setiap aspek kehidupan.

“Pedoman ini digunakan dalam penyelesaian melalui keadilan restoratif (restorative justice) dalam tindak pidana ringan, perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum, perkara anak dan perkara narkotika," lanjut Yasir.

Baca Juga:LBH Makassar Minta Gelar Perkara Khusus Kasus Dugaan Pencabulan Anak di Luwu Timur

Pada tahun 2019 telah terbentuk Forum Restoratif Justice (RJ) Kota Makassar, yang selama ini telah menjadi forum koordinasi bersama dalam penerapan keadilan restoratif.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini