AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual

Mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 20:04 WIB
AJI: Jurnalis Tidak Boleh Menyebutkan Identitas Korban Kekerasan Seksual
Ilustrasi kekerasan seksual (freepik.com)

SuaraSulsel.id - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengingatkan media. Untuk mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Saat memberitakan kasus kekerasan seksual.

Desakan ini menyusul masih adanya media yang menampilkan foto, profil penyintas kekerasan seksual serta menuliskan secara detail kronologi kekerasan tanpa konfirmasi dan persetujuan dari penyintas.

Berita ini muncul setelah seorang penyintas mengungkapkan kekerasan seksual yang dialaminya. Saat bekerja sebagai jurnalis Geotimes pada 2015.

Meskipun berita tersebut akhirnya diturunkan dari media yang bersangkutan, namun jejak digital masih tetap tertinggal.

Baca Juga:Komnas Perempuan KecamDugaan Tindakan Kekerasan Seksual yang Dialami Mantan Reporter Geotimes

Hal ini menambah beban trauma penyintas, termasuk para penyintas lain yang mengalami kasus serupa.

Pemberitaan semacam itu hanya satu dari sekian banyak praktik jurnalisme yang tidak berperspektif korban kekerasan seksual.

Dalam rilis yang diterima, Kamis 3 Februari 2022, Nani Afrida Ketua Bidang Gender, Anak, dan Kelompok Marjinal mengatakan, praktik lain yang sering AJI temui adalah penggunaan diksi pada kasus pemerkosaan seperti “menggagahi”, “meniduri”, “menggilir”, atau “menodai”.

Diksi semacam ini menghilangkan unsur kejahatan dan memperkuat stigma bahwa perempuan sebagai obyek seksual.

Media seharusnya tidak menjadikan kasus kekerasan seksual sebagai komoditas untuk mendulang klik bagi media. Tetapi mengedepankan peran untuk memperjuangkan keadilan dan kebenaran sebagaimana diatur dalam Pasal 6 UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Baca Juga:Mantan Manajer Dituduh Lakukan Pelecehan Seksual kepada Reporter Perempuan, Ini Kata Perusahaan

Kode Etik Jurnalistik secara umum telah mengatur bagaimana jurnalis seharusnya bekerja:

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini