SuaraSulsel.id - Provinsi Sulawesi Selatan menjadi salah satu daerah yang menerima Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait Hutan Sosial (SK Hijau) dan SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA (SK Biru) untuk tahun 2022.
Penyerahan itu dilakukan oleh Presiden Joko Widodo dari Provinsi Sumatera Utara secara virtual. Diikuti oleh 19 provinsi lainnya di Indonesia. Salah satunya Sulsel.
Andi Sudirman menerima SK di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Kamis (3/2/2022).
Di Sulsel, untuk Hutan Sosial terdapat 32 SK dengan luas 14.588,18 hektar yang diperuntukkan untuk 2.681 KK masyarakat di Kabupaten Maros dan Bone.
Sementara SK Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA untuk dua kelompok dengan luas 2.253 hektar, kelompok penerima sebanyak 2.227 kk untuk Kabupaten Maros dan Enrekang.
Baca Juga:Jokowi Bagikan SK Hutan Sosial dan Sertifikat Tanah di Sumut Hari Ini
Dalam sambutannya, Presiden RI Joko Widodo menghimbau, kepada masyarakat yang menerima SK agar memanfaatkan lahan yang ada.
"Segera tanami. Betul-betul dipakai untuk kegiatan produktif, jangan dipindahtangankan ke orang lain," pintanya.
Sementara itu, Plt Gubernur Sulsel mengatakan, apresiasi dan berterima kasih dengan penyerahan SK Hutan Sosial dan SK TORA. Ini menjadi penyerahan kesekian kalinya yang menjadi program strategis Presiden Jokowi.
"Alhamdulillah kita dapat 14.588,18 hektar untuk Hutan Sosial dan 2.253 hektar untuk Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA. Itu sangat-sangat berpotensi. Kita tentu berterima kasih atas program bapak Presiden," katanya.
Ia berharap SK tersebut benar-benar memberikan manfaat nyata bagi masyarakat penerima dan pengelola. Salah satunya, dengan tetap memperhatikan kelestarian lingkungan hutan.
Baca Juga:Jokowi akan Bagikan SK Hutan Sosial, SK Tanah Objek Reforma Agraria, dan Sertifikat Tanah di Sumut
"Harapan kita sesuai arahan bapak presiden bahwa jangan diterlantarkan, dilakukan segera penanaman pohon jenis kayu dan yang bisa menghasilkan produktif," pungkasnya.
Apalagi jika pengelolaan dengan baik, maka Pemerintah Pusat bisa menyerahkan bahkan mencabut jika tidak dikelola baik. "Harapan kita dengan program ini betul-betul untuk kesejahteraan masyarakat banyak," imbuhnya.