Mahasiswa Meninggal Saat Kegiatan Menwa, UNS Serahkan ke Proses Hukum

Kasus mahasiswa meninggal dunia saat mengikuti kegiatan Resimen Mahasiswa

Muhammad Yunus
Kamis, 03 Februari 2022 | 07:25 WIB
Mahasiswa Meninggal Saat Kegiatan Menwa, UNS Serahkan ke Proses Hukum
Adegan korban Gilang Endi Saputra mendapatkan pukulan replika senjata saat Diklat Menwa UNS Solo. [Ayo Solo/Iswara Bagus]

"Dia (pelaku kekerasan) 'kan sudah alumni, bukan lagi mahasiswa. Awalnya kami melakukan pendampingan karena waktu kejadian itu 'kan kami belum bisa memilah karena kegiatan itu mengatasnamakan Menwa," katanya.

Meski demikian, sebagai bentuk kepedulian dari pihak universitas, pihaknya memberikan pendampingan kepada keluarga korban.

Sementara itu, sidang perdana kasus Menwa UNS dilakukan pada hari ini di Pengadilan Negeri Surakarta dan ditargetkan selesai dalam waktu 3 bulan ke depan.

Anggota majelis hakim Lusius Sunarno mengatakan bahwa sidang akan digelar seminggu dua kali. Selain itu, mengingat sidang dilakukan di tengah pandemi COVID-19, terdakwa akan dihadirkan secara daring. (Antara)

Baca Juga:Dampingi Korban Diklatsar Menwa UNS, LBH Yogyakarta Desak Polisi Cari Pelaku Lain

REKOMENDASI

News

Terkini