Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku

Bareskrim Polri resmi menetapkan YouTuber Edy Mulyadi sebagai tersangka

Muhammad Yunus
Senin, 31 Januari 2022 | 20:04 WIB
Edy Mulyadi Ditetapkan Tersangka Ujaran Kebencian, Langsung Diterungku
Pegiat media sosial, Edy Mulyadi melambaikan tangan saat tiba di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (31/1/2022). ANTARAFOTO/Adam Bariq

Alasan subjektif karena dikhawatirkan melarikan diri, dikhawatirkan menghilangkan barang bukti, dikhawatirkan mengulangi perbuatannya. Dan alasan objektif ancaman yang dikenakan di atas lima tahun.

“Ancaman masing-masing pasal ada, tapi perkara ini ancamannya 10 tahun,” kata Ramadhan.

Dalam perkara ini, penyidik menyita barang bukti berupa akun YouTube Edy Mulyadi bernama Bang Edy Channel. (Antara)

Baca Juga:Kasus Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Dijerat Pasal Berlapis, Terancam 10 Tahun Penjara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini