3 Siswi Madrasah di Kabupaten Konawe Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru

Pelaku sudah ditangkap

Muhammad Yunus
Senin, 31 Januari 2022 | 14:08 WIB
3 Siswi Madrasah di Kabupaten Konawe Jadi Korban Kekerasan Seksual Guru
Guru tersangka pelaku kekerasan seksual terhadap siswi di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, ditangkap polisi [telisik.id]

Dari keterangan EP, aksi bejatnya tersebut sudah lama dilakukan yaitu sejak bulan September 2021. Dilakukan lagi pada bulan Oktober 2021 dan Januari 2022 di ruangan laboratorium komputer sekolah.

Atas perbuatannya, tersangka EP dijerat Pasal 82 Ayat (2) UU Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

"Terhadap tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Mapolsek Wonggeduku guna penyidikan lebih lanjut," pungkasnya.

Baca Juga:Dicekoki Miras, Wanita Disabilitas Diperkosa Pemuda di Bogor, Berikut Cerita dari Ibu Korban Sambil Berkaca-kaca

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini