Pasca Perjanjian Ekstradisi, Menangkap Koruptor Indonesia di Singapura Makin Mudah

Kejaksaan Agung RI menyambut baik penandatanganan perjanjian ekstradisi

Muhammad Yunus
Kamis, 27 Januari 2022 | 06:15 WIB
Pasca Perjanjian Ekstradisi, Menangkap Koruptor Indonesia di Singapura Makin Mudah
Orchard Road Singapura. (123rf)

"Aset itu MLA (mutual legal assistance) terkait dengan kerja sama di dalam proses hukum. Kalau ekstradisi itu tidak bicara persoalan aset," katanya memaparkan.

Sebelumnya, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H Laoly, Selasa (25/1) menandatangani perjanjian ekstradisi antara pemerintah Indonesia dengan pemerintah Singapura guna mencegah praktik korupsi lintas batas negara.

Menurut Yasonna, melalui kesepakatan itu kedua negara sepakat untuk mengekstradisi setiap orang yang dicari oleh masing-masing negara untuk melaksanakan hukuman. (Antara)

Baca Juga:KPK Segera Implementasi Perjanjian Ekstradisi, Kejar Buronan Koruptor di Singapura

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini