Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura

Pemerintah Indonesia dan Singapura akhirnya menyepakati perjanjian ekstradisi

Muhammad Yunus
Selasa, 25 Januari 2022 | 16:02 WIB
Indonesia Punya Perjanjian Ekstradisi, Koruptor Tidak Bisa Lagi Sembunyi di Singapura
Presiden Jokowi didampingi Seskab Pramono Anung dan sejumlah menteri menerima kunjungan PM Singapura Lee Hsien Loong, di The Sanchaya Resort Bintan, Kepri, Selasa (25/01/2022). (Foto: BPMI)

Dengan perjanjian ekstradisi tersebut, Indonesia-Singapura sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta.

Hal itu termasuk untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi sehingga juga dapat mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri.

Indonesia dan Singapura telah terikat dalam Perjanjian Bantuan Timbal Balik Masalah Pidana (Mutual Legal Assistance in Criminal Matters/MLA) antara negara anggota ASEAN sejak 2008 yang mencakup 31 jenis tindak pidana serta kejahatan lainnya.

Sedangkan Pelayanan Ruang Udara atau Flight Information Region (FIR) menurut Peraturan Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor 55 Tahun 2016 tentang Tatanan Navigasi Penerbangan Internasional adalah suatu daerah dengan dimensi tertentu di mana pelayanan informasi penerbangan (flight information service) dan pelayanan kesiagaan (alerting service) diberikan.

Baca Juga:Pertemuan Jokowi dan PM Lee Hsien Loong Hasilkan Investasi Singapura Senilai 9,2 Miliar US Dolar di Indonesia

Masalah pengelolaan FIR Singapura di wilayah NKRI berawal pada tahun 1946, ketika International Civil Aviation Organization (ICAO) menyatakan bahwa Indonesia belum mampu mengatur lalu lintas udara di wilayah yang disebut sektor A, B, dan C.

Sejak 1946, sebagian FIR wilayah Barat Indonesia berada di bawah pengelolaan FIR Singapura, yakni meliputi Kepulauan Riau, Tanjungpinang, dan Natuna. Kondisi ini membuat pesawat Indonesia harus melapor ke otoritas Singapura jika ingin melewati wilayah tersebut.

Pemerintah Indonesia berupaya untuk mengambil alih FIR Natuna dari Singapura sehingga lewat perjanjian FIR, wilayah udara Kepulauan Riau dan Natuna yang sebelumnya masuk FIR Singapura akan menjadi bagian dari FIR Jakarta.

Indonesia sendiri saat ini memiliki dua wilayah FIR, yakni FIR Jakarta dan FIR Ujung Pandang/Makassar. Penyesuaian FIR sendiri penting salah satunya untuk meneguhkan pengakuan internasional atas Indonesia sebagai negara kepulauan yang memiliki kedaulatan penuh dan eksklusif di ruang udara di atas wilayahnya.

"Leaders’ Retreat" kali ini seharusnya diselenggarakan pada 2020 tapi karena ada pandemi COVID-19, kegiatan tersebut baru dapat dilaksanakan pada hari ini.

Baca Juga:Travel Bubble Batam-Bintan-Singapura Dibuka, Ini Syarat dan Peraturan Lengkapnya

Dalam pertemuan tersebut hadir juga sejumlah menteri dari masing-masing negara. Para menteri kabinet Indonesia Maju yang turut serta dalam pertemuan adalah Menteri Luar Negeri Retno Marsudi, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Pertahanan Prabowo Subianto, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi, dan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini