Pakar politik dan pemerintahan Universitas Hasanuddin, Dr Andi Lukman Irwan, mengatakan, Andi Sudirman Sulaiman, tersandera mekanisme peraturan perundang-undangan. Dimana, ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, maka harus ada wakil yang mendampinginya.
"Sudah mekanismenya, sudah diatur bahwa ketika masa jabatannya masih lebih dari 18 bulan, partai pengusung akan memilih wakil," ujarnya, saat dihubungi Senin, 24 Januari 2022.
Partai pengusung Andi Sudirman Sulaiman di Pilgub 2018 lalu, lanjutnya, tentu tidak akan tinggal diam. PKS, PAN, dan PDIP, tentu akan mendorong figur yang dianggap potensial dan bisa menguntungkan partai. Posisi Wakil Gubernur Sulsel akan sangat menguntungkan mereka. Apalagi, jelang event politik tahun 2024.
"Secara politik, parpol pengusung tentu akan mendorong Wakil Gubernur. Ini akan menguntungkan bagi mereka. Meskipun hanya wakil, tapi posisi itu strategis," terangnya.
Baca Juga:Muncul di Daerah Minta Munaslub, Kader Golkar Menilai Airlangga Gagal