Sementara berdasarkan Rancangan Peraturan Presiden tentang Rencana Zonasi Kawasan Antarwilayah Laut Sulawesi yang saat ini sedang dalam proses penetapan, rencana jalur penggelaran SKKL Bifrost melewati Zona Perikanan Tangkap.
Berdasarkan peraturan pemanfaatan ruang zona perikanan tangkap, penggelaran SKKL dikategorikan sebagai kegiatan yang diperbolehkan dengan syarat, tidak mengganggu kegiatan perikanan tangkap serta keberlanjutan sumber daya perikanan. (Antara)