Dokter Kecantikan di Makassar Bikin Surat Pemeriksaan Covid-19 Palsu Untuk Gaji Karyawan

Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction

Muhammad Yunus
Kamis, 20 Januari 2022 | 06:05 WIB
Dokter Kecantikan di Makassar Bikin Surat Pemeriksaan Covid-19 Palsu Untuk Gaji Karyawan
Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana (dua dari kiri) saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan swab antigen palsu di Makassar, Rabu (19/1/2022) [SuaraSulsel.id/Antara]

SuaraSulsel.id - Tersangka kasus pemalsu hasil polymerase chain reaction (PCR) dan tes usap antigen berinisial CMW (35) mengaku melakukan praktik ilegal. Karena ingin membayar gaji karyawan serta operasional klinik.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana saat merilis kasus pemalsuan tes PCR dan antigen di Makassar, mengatakan tersangka telah melakukan praktik pemalsuan itu sejak pertengahan 2021.

"Ini berdasarkan pengakuan tersangka untuk membayar gaji karyawannya dan membiayai operasional klinik serta lainnya," ujarnya.

Kombes Pol Komang Suartana menjelaskan, tersangka CMW menjalankan klinik kecantikannya di Jalan Landak Makassar.

Baca Juga:Gedung Fakultas Kedokteran 12 Lantai Universitas Muhammadiyah Makassar Akan Dibangun di Gowa

Tersangka kata dia, membuat surat keterangan hasil PCR dan swab antigen dengan tidak melakukan pemeriksaan terhadap costumer atau pemohon.

"Pemohon hanya diminta mengirim KTP dan bukti transfer pembayaran sesuai dengan jenis yang dipilih," katanya.

Mantan Dirbinmas Polda Bali itu mengatakan, pengungkapan kasus berawal dari penyelidikan Resmob Polsek Rappocini. Terkait kasus pencurian smartphone di klinik kecantikan tersebut.

Hasil penyelidikan, kata Komang, anggotanya justru mendapatkan bukti lain yakni adanya percakapan praktek pemalsuan surat PCR dan antigen tersebut.

Dalam percakapan itu, tersangka yang merupakan dokter kecantikan memberikan iming-iming kepada pasien. Untuk mendapatkan surat keterangan hasil tes PCR atau swab antigen tanpa pemeriksaan.

Baca Juga:BPBD Kota Makassar Himbau Warga Waspada Angin Kencang Selama Tiga Hari ke Depan

Dalam pembuatan hasil tes PCR antara Rp700 ribu hingga Rp900 ribuan. Sementara tes antigen Rp200 ribu hingga Rp400 ribuan tanpa harus tes. Terduga pelaku kini diamankan di Polrestabes Makassar untuk proses penyelidikan lebih lanjut.

Barang bukti yang diamankan berupa handphone, satu set komputer, lembaran hasil PCR palsu, alat-alat PCR.

Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 263, 267, 268 Jo pasal 55, 56 KUHP dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini