Cegah Peredaran Daging Anjing, Ini Dilakukan Pemkot Malang

Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing

Muhammad Yunus
Rabu, 19 Januari 2022 | 07:00 WIB
Cegah Peredaran Daging Anjing, Ini Dilakukan Pemkot Malang
heboh daging anjing dijual di Pasar Senen [Istimewa]

SuaraSulsel.id - Pemerintah Kota Malang, Jawa Timur, mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengendalian Peredaran dan Perdagangan Daging Anjing untuk mencegah peredaran daging anjing.

Wali Kota Malang Sutiaji mengatakan, bahwa dikeluarkannya SE Nomor 5/2022 tersebut mengikuti aturan Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

"SE tersebut mengikuti UU karena ditengarai di Kota Malang ada (peredaran daging anjing). Di UU jelas bahwa anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi oleh masyarakat," kata Sutiaji, Selasa 18 Januari 2022.

Sutiaji menjelaskan tujuan dikeluarkannya SE adalah untuk memberikan panduan dan perlindungan atas kesehatan bagi pelaksanaan pengawasan kesehatan masyarakat di wilayah Kota Malang.

Baca Juga:Sherina Munaf Murka Penyiksaan Anjing di Aceh, Warganet: Nggak Pernah ke Solo Ya?

Selain itu, lanjutnya, memberikan jaminan peredaran daging yang aman, sehat, utuh, dan halal yang tersedia bagi masyarakat. Kemudian menjadi pedoman bagi para pelaku usaha dalam menyediakan pangan yang berasal dari hewan layak konsumsi.

Dalam aturan itu, katanya, disebutkan bahwa seluruh masyarakat, pedagang daging, pelaku usaha restoran, warung, dan pedagang kaki lima dilarang melakukan kegiatan usaha penjualan atau pemotongan daging yang berasal dari hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi.

"Dalam UU itu jelas bahwa daging anjing tidak menjadi salah satu daging yang dikonsumsi masyarakat," katanya.

Ia mengatakan masyarakat dilarang mengedarkan atau mendistribusikan daging hewan nonpangan untuk tujuan konsumsi. Para pedagang daging anjing yang beraktivitas di pasar rakyat, pasar modern, dan lainnya dilarang melakukan penjualan daging anjing.

Dia menambahkan dalam upaya menghentikan peredaran daging anjing untuk tujuan konsumsi di Kota Malang, pihaknya melakukan razia di sejumlah tempat yang ditengarai menjual daging nonkonsumsi tersebut.

Baca Juga:Selundupkan 78 Ekor, Pedagang Daging Anjing Divonis PN Wates 10 Bulan Penjara

"Kemarin kami menemukan 3-4 tempat yang menjual daging anjing. Sudah dilakukan sidak oleh Satpol PP dan kami berikan peringatan," katanya. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini