Selebgram Medina Zein Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Silahkan

Tidak terima dijadikan tersangka

Muhammad Yunus
Selasa, 18 Januari 2022 | 06:25 WIB
Selebgram Medina Zein Ajukan Pra Peradilan, Polisi: Silahkan
Medina Zein [Yuliani/Suara.com]

SuaraSulsel.id - Polda Metro Jaya mempersilahkan selebgram Medina Susani alias Medina Zein mengajukan pra peradilan. Terkait penetapan status tersangka terhadap dirinya.

"Kalau dianggap itu penetapan dia sebagai tersangka itu keliru, ya mereka mau mempraperadilkan itu boleh saja. Nanti pengadilan yang memutuskan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Endra Zulpan di Jakarta, Senin 17 Januari 2022.

Zulpan mengatakan, jalur praperadilan boleh ditempuh oleh setiap orang yang menilai ada kesalahan. Dalam proses hukum terhadap dirinya. Meski demikian pihak yang berwenang untuk mengabulkan atau menolak permohonan tersebut adalah pengadilan.

"Praperadilan kan bisa dilakukan terhadap kesalahan pemanggilan, penangkapan, penahanan, penyitaan dan penggeledahan," katanya.

Perwira menengah Kepolisian Republik Indonesia itu menegaskan, mengajukan praperadilan adalah hak setiap warga negara yang dijamin oleh undang-undang dan pihak kepolisian tidak mempersoalkan hal tersebut.

"Boleh saja, itu kan hak dari semua orang," ujarnya.

Penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan selebgram Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap Marissya Icha.

Polisi menegaskan, penetapan status tersangka tersebut dilakukan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Penyidik juga telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk penetapan status tersangka terhadap Medina Zein.

Penyidik juga telah memberikan ruang mediasi bagi kedua selebgram Medina Zein dan Marrisya Icha dalam perkara tersebut, namun tidak berhasil mencapai titik temu.

Lantaran proses "restorative justice" tersebut tidak menemukan titik temu, kasus tersebut berlanjut hingga akhirnya penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Medina Zein sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik.

Adapun pasal yang dipersangkakan dalam laporan tersebut yakni Pasal 310 dan 311 KUHP dan atau Pasal 27 Ayat 3 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

Pada kesempatan terpisah, Medina Zein mengaku tidak mempermasalahkan status tersangka terhadap dirinya.

"Aku enggak masalah," kata Medina Zein.

Medina Zein mengaku akan bersikap kooperatif dengan pihak Kepolisian untuk menjalani proses hukumnya.

"Menghargai proses hukum aja. Siap dengan semuanya," katanya.

Baca Juga:Marissya Icha Tutup Pintu Damai ke Medina Zein

News

Terkini

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-8

News | 13:26 WIB

Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengapresiasi upaya kepolisian dalam mengusut kasus kematian dr. Mawarthi Susanti

News | 12:54 WIB

Gubernur Sulsel dampingi Presiden Jokowi tinjau Pasar Tramo Salewangan Maros

News | 12:44 WIB

Presiden RI Joko Widodo melakukan kunjungan kerja di Sulawesi Selatan selama dua hari

News | 10:18 WIB

Jokowi hanya memberi isyarat untuk menyudahi wawancara

News | 10:12 WIB

Video pengendara motor yang dianggap membahayakan keamanan Presiden Jokowi viral

News | 04:08 WIB

Diminta untuk berjejer di pinggir jalan sambil menyambut kedatangan Presiden Jokowi

News | 16:22 WIB

Masih dalam proses kalkulasi kementerian terkait

News | 15:08 WIB

Tidak disebutkan menteri yang akan direshuffle

News | 14:58 WIB

Rencananya akan ditangani sepanjang 2,5 km

News | 13:43 WIB

Puasa Ramadhan 1444 Hijriah telah memasuki hari ke-7

News | 13:14 WIB

Saat pertandingan kualifikasi Piala Eropa 2024

News | 12:13 WIB

Jokowi memastikan harga sembako di daerah ini aman

News | 11:56 WIB

Pengendara di bawah umur dan tidak memakai helm juga diamankan

News | 09:32 WIB
Tampilkan lebih banyak