Perempuan di Pangkep Dianiaya Suami Pakai Parang, Polisi Tidak Bisa Proses Hukum

Korban dianiaya menggunakan senjata tajam jenis parang

Muhammad Yunus
Jum'at, 14 Januari 2022 | 15:41 WIB
Perempuan di Pangkep Dianiaya Suami Pakai Parang, Polisi Tidak Bisa Proses Hukum
Ilustrasi korban penganiayaan [Instagram/@ngalamlop]

Hanya saja, kata Bayu, kasus ini tidak dapat diproses di kepolisian. Sebab, belakangan diketahui bahwa pelaku yang menganiaya korban ternyata sakit jiwa.

Saat ini kondisi korban telah mulai stabil dan sudah dapat diajak berkomunikasi kembali.

"Suaminya nggak waras, ODGJ. Pernah dirawat. Kasusnya tidak bisa diproses karena orang gila. Dari korban sendiri tidak mempermasalahkan. Tidak melapor, dia cuma mau suaminya dirawat dan kepala desa setempat sudah memfasilitasi juga," katanya.

Kontributor : Muhammad Aidil

Baca Juga:Motif Ibu Tiri Aniaya Anak di Medan: Emosi Lihat Korban Belajar

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini