SuaraSulsel.id - Manajemen restoran siap saji Kentucky Fried Chicken (KFC) Cabang Kota Palopo, Sulawesi Selatan, digugat konsumennya, Erwin Sandi, ke Pengadilan Negeri Palopo Rp4 miliar. Menyusul dugaan pembohongan publik atas pesanan tidak sesuai di aplikasi.
"Kami secara resmi menggugat perdata karena permintaan maaf secara terbuka tidak bisa dijalankan oleh mereka (manajenen KFC Palopo)," ujar Erwin saat dihubungi wartawan, Rabu 12 Januari 2022.
Gugatan tersebut berupa wanprestasi ke Pengadilan Negeri Palopo telah terdaftar dalam laman website resmi Pengadilan Negeri Palopo dengan nomor perkara 3/Pdt/G/2022/Pn Plp.
Gugatan tersebut merujuk Pasal 62 ayat 1 Undang-Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan denda sebesar Rp2 miliar. Penggugat juga menuntut kerugian immateril senilai Rp2 miliar kepada tergugat KFC Palopo.
Baca Juga:KFC Resmi Digugat Erwin Sandy Rp 4 Miliar Gara-gara Gambar Krunchy Burger
Selain KFC Palopo, ia juga menggugat perusahaan penyedia layanan jasa transportasi daring (Go-jek), baik perusahaan maupun mitranya (pengemudi) bukan pada denda tapi perbaikan pelayanannya.
Erwin menuturkan sampai saat ini permintaan maaf secara terbuka tidak dilaksanakan pihak manajemen, berkaitan dengan permasalahan pesanan makanan burger untuk anaknya tidak sesuai gambar di aplikasi yang diantarkan ojek daring pada 15 November 2021 lalu ke rumahnya kala itu.
Mengaku Kecele
Erwin mengaku kecele, karena makanan yang ia terima tidak dilengkapi mayonaise, sayur beserta saus. Seperti tertera dalam gambar. Hingga membuatnya kecewa dan merasa ditipu pihak restoran. Begitu pula pesanan serupa yang dipesan pada 13 November 2021 juga tidak sesuai gambar di aplikasi.
Erwin mengemukakan, meski ada proses mediasi dengan pihak manajemen KFC Palopo, dengan empat poin tuntutan seperti permintaan maaf secara terbuka. Perbaikan layanan konsumen tidak menjual makanan tak lengkap.
Baca Juga:Warga Palopo Resmi Tuntut KFC Rp4 Miliar, Karena Pesanan Burger Tidak Sama Dengan Gambar
Selanjutnya, memberi makan anak yatim setiap hari Jumat minimal lima panti asuhan di Palopo selama satu bulan. Dan tidak memecat karyawannya atas kejadian itu. Tapi hanya tiga realisasi, satu tuntutan permintaan maaf secara terbuka melalui media tidak direalisasikan.
"Maunya mereka hanya meminta maaf secara pribadi dan tidak secara terbuka. Waktu itu sudah dilakukan dalam mediasi di bulan November, tapi tetap tidak mau minta maaf secara terbuka. Bukan hanya saya jadi korban, tapi sudah banyak," beber Erwin.
Dikonfirmasi terpisah, Area Manajer KFC Sulawesi Darman kepada wartawan mengatakan, berkaitan dengan permasalahan atas gugatan itu, dia belum bisa berkomentar banyak, dan akan menyerahkan kepada pihak kuasa hukum perusahaan untuk pendampingan proses hukum.
"Saya punya atasan, dan saya belum bisa komentar karena itu kan bersifat, (hukum) kalau sudah seperti itu. Artinya, jalurnya ke lawyer (pengacara) dengan lawyer. Insya Allah, manajemen siap (hadapi gugatan)," ujarnya. (Antara)