SuaraSulsel.id - Erwin Sandy, warga Kota Palopo resmi menggugat usaha waralaba Kentucky Fried Chicken atau KFC di Pengadilan Negeri Palopo. Kasus ini diduga karena burger yang dipesan Erwin tidak sesuai dengan gambar.
Erwin mengaku sudah melayangkan gugatannya pada Senin, 10 Januari 2022. Dalam kasus ini, ia menggugat KFC secara perdata senilai Rp4 miliar.
"Alhamdulillah, sudah kami daftarkan gugatannya ke PN Palopo," ujarnya, Selasa, 11 Januari 2022.
Perkara ini sudah teregistrasi di pengadilan dengan nomor PN.Paloporeg.no.3/pdt.G./2022/PN.Palopo, per tanggal 3 Januari. Setelahnya, penguggat sisa menunggu jadwal sidang.
Baca Juga:Kompol Sapari Jabat Komandan Batalyon A Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel
Sandy mengaku punya hak sebagai konsumen untuk mendapatkan makanan yang layak sesuai dengan gambar promosi oleh pihak KFC. Itu kenapa dia percaya diri untuk menggugat perusahaan ayam goreng tersebut.
"Mediasi juga sudah dilakukan. Awalnya mereka sepakat dengan hasil itu, tapi tidak dijalankan. Sehingga salah satu upaya kami adalah gugatan," tuturnya.
Erwin tak hanya menggugat KFC. Ia juga menggugat Gojek, aplikasi penyedia layanan yang menawarkan makanan tersebut.
Kala itu, Erwin memesan burger di aplikasi Gojek, melalui fitur Go-food. Ada tiga buah burger yang dipesan jenis "Krunchy Burger".
Pada aplikasi online, burger itu berisi ayam krispi, keju dan sayuran. Namun, ketika pesanan itu datang, yang ada hanya roti burger isi ayam.
Baca Juga:Polda Sulsel Janji Tuntaskan Korupsi Bansos Covid-19 Makassar dan Pengadaan CCTV Tahun Ini
"Jangankan keju, sayurannya pun tidak ada. Yang ada hanya ayam krispy dilapisi roti burger," terangnya.