"Kami pihak keluarga berharap pelaku bisa dihukum seadil-adilnya walaupun masih di bawah umur. Kami minta keadilan," tegasnya.
Namun Pihak Polsek Panakukang mengungkap fakta lain soal kasus tersebut. Pihak kepolisian menepis keterangan pihak keluarga.
Menurut Kanit Reskrim Panakkukang, Iptu Jeriady, RN disengat listrik. Bukan tersiram air keras.
Hal tersebut diketahui dari hasil visum RN yang dilakukan oleh tim Forensik. Pihaknya juga sudah melakukan olah TKP.
"Anggota sudah ke TKP. Itu bukan disiram air keras tapi tersengat listrik. Ada dokumentasinya kok. Hasil visum pun begitu," kata Jeriady saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Desember 2021.
Jeryadi pun mengaku sudah menerima laporan pihak keluarga. Saat ini dalam tahap penyelidikan.
Apalagi di kepala korban ada luka. Namun pihak kepolisian belum menyimpulkan kasus tersebut.
"Sementara dalam penyelidikan," jawabnya singkat.
Kontributor : Lorensia Clara Tambing