Pertimbangan lainnya karena Kota Makassar berstatus PPKM Level 2 menurut Inmendgri Nomor 69 Tahun 2021 tentang PPKM Level 3, 2, dan 1 serta mengoptimalkan Posko Penanganan COVID-19.
Selain itu, Makassar juga mengacu pada Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menteri tentang Pembelajaran di Masa Pandemi COVID-19. SKB 4 menteri ini mengatur tentang PTM. Dengan SKB tersebut, sekolah bisa menyelenggarakan PTM kepada seluruh murid asal memenuhi aturan dan syarat tertentu. (Antara)