SuaraSulsel.id - Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
"Kami mengingatkan kepada semua pejabat agar segera menyampaikan LHKPN. Mereka diberi batas waktu sampai 10 Januari," kata Inspektur Daerah Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin 3 Januari 2022.
Dia mengungkapkan, penegasan ini sesuai dengan amanat yang disampaikan Bupati Minahasa Tenggara kepada seluruh pejabat di Pemkab agar segera melaporkan LHKPN.
"Sejak akhir tahun 2021 sudah disampaikan agar segera menyusun laporannya dan menyampaikan sebelum tanggal sepuluh bulan Januari ini," ujarnya.
Baca Juga:Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili PN Tipikor
Marie mengungkapkan, saat ini proses pelaporan tidak lagi sulit karena telah menggunakan e-LHKPN, sehingga memudahkan para pejabat dalam menyampaikan laporan
“Saat ini penyampaian sudah sistem online, jadi tidak sulit. Apalagi mereka yang sudah pernah memasukkan e-LHKPN,” katanya.
Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Minahasa Tenggara adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.
"Hasil pelaporan ini nanti akan kami sampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk evaluasi," tandasnya. (Antara)
Baca Juga:Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa