Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta Segera Setor LHKPN ke KPK

Diberi batas waktu sampai 10 Januari

Muhammad Yunus
Selasa, 04 Januari 2022 | 08:15 WIB
Pejabat di Minahasa Tenggara Diminta Segera Setor LHKPN ke KPK
Aktivis Greenpeace menembakan sinar laser yang bertuliskan #saveKPK saat menggelar aksi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/6/2021). [ANTARA FOTO/Galih Pradipta]

SuaraSulsel.id - Pejabat di lingkungan pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara diminta segera menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Pejabat Negara (LHKPN). Kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

"Kami mengingatkan kepada semua pejabat agar segera menyampaikan LHKPN. Mereka diberi batas waktu sampai 10 Januari," kata Inspektur Daerah Minahasa Tenggara Marie Makalow di Ratahan, Senin 3 Januari 2022.

Dia mengungkapkan, penegasan ini sesuai dengan amanat yang disampaikan Bupati Minahasa Tenggara kepada seluruh pejabat di Pemkab agar segera melaporkan LHKPN.

"Sejak akhir tahun 2021 sudah disampaikan agar segera menyusun laporannya dan menyampaikan sebelum tanggal sepuluh bulan Januari ini," ujarnya.

Baca Juga:Eks Pejabat Pajak Wawan Ridwan Segera Diadili PN Tipikor

Marie mengungkapkan, saat ini proses pelaporan tidak lagi sulit karena telah menggunakan e-LHKPN, sehingga memudahkan para pejabat dalam menyampaikan laporan

“Saat ini penyampaian sudah sistem online, jadi tidak sulit. Apalagi mereka yang sudah pernah memasukkan e-LHKPN,” katanya.

Adapun para wajib LHKPN di Kabupaten Minahasa Tenggara adalah pejabat eselon III dan eselon II, baik itu pejabat administrator, kepala bidang, kepala bagian, camat, sekretaris, dan kepala perangkat daerah.

"Hasil pelaporan ini nanti akan kami sampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan untuk evaluasi," tandasnya. (Antara)

Baca Juga:Kasus Suap Bakamla, KPK Segera Adili Tersangka Korporasi PT Merial Esa

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini