Tidak menerima pelaporan kasus lingkungan hanya mengorbankan satu orang atau masalah personal, misalnya sengketa tanah pribadi satu orang, tapi hanya menerima laporan bersifat kolektif atau banyak orang terdampak.
Selanjutnya, tidak menerima kasus sengketa lingkungan yang bertujuan permintaan dana CSR atau bantuan perusahaan. Tidak menerima laporan berorientasi pada ganti rugi lahan, maupun ganti rugi masalah atau konflik. Dan tidak menerima kasus pelaporan dimotori atau diinisiasi oleh pelaku politik maupun partai politik.
"Kerahasiaan data pelapor, kami jamin. Jadi, publik bisa melihat perkembangan kasus di ruang aplikasi, tapi tidak bisa mengakses siapa pelapornya. Kerahasiaan kami jamin, nama, nomor identitas dan hal lainnya bersifat privat, tidak akan bocor," paparnya. (Antara)
Baca Juga:Menimbun Email dapat Merusak Lingkungan, lho! yuk Segera Hapus!