SuaraSulsel.id - Usai dibacakan tuntutan, Ketua Majelis Hakim menanyakan tanggapan terdakwa Yahya Waloni, yang menjalani persidangan tanpa didampingi pengacara.
Hakim menanyakan apakah terdakwa Yahya Waloni menerima tuntutan tersebut dan berhak mengajukan pleidoi (pembelaan).
Yahya Waloni menyatakan menerima dan langsung menyampaikan pembelaannya secara lisan. Majelis hakim lantas mempersilakan terdakwa menyampaikan pembelaannya.
Dalam pembelaannya, Yahya mengakui dan menyesali perbuatannya, serta meminta maaf kepada umat Nasrani seluruh Indonesia.
Baca Juga:Mantap Kembali ke Agamanya, Kriss Hatta Tolak Peran Ustaz
Yahya mengakui perbuatannya melanggar etika dan moralitas berbangsa dan bernegara, oleh karena itu menerima segala konsekuensinya, dan menjalani persidangan tanpa didampingi oleh pengacara.
Ia pun berjanji setelah keluar dari penjara akan kembali menjadi pendakwah yang baik, menyerukan pada persatuan dan kesatuan antarumat beragama.
"Saya menyadari penuh, apa yang saya lakukan ini akan mendorong saya lebih baik ke depan, akan menjadi seorang pendakwah yang lebih santun, bermartabat, beretika menyampaikan risalah dakwah," kata Yahya.
Usai pembacaan pembelaan dari terdakwa, majelis hakim menunda sidang selama dua pekan untuk pembacaan putusan yang diagendakan pada 11 Januari 2022.
7 Bulan Penjara
Baca Juga:Umat Nasrani di Palembang Bersukacita Rayakan Natal, Meski Dikepung Banjir
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menuntut Muhammad Yahya Waloni, terdakwa ujaran kebencian dan penistaan agama, dengan pidana penjara selama tujuh bulan. Serta denda sebesar Rp50 juta atau subsider satu bulan kurungan.
- 1
- 2