SuaraSulsel.id - Otoritas Jasa Keuangan atau OJK mengimbau masyarakat yang terlilit pinjaman online ilegal segera lapor polisi. Agar segera ada penindakan.
"Bagi yang sudah pinjam pinjol (pinjaman online) ilegal dan ditagih, silahkan laporkan ke polisi," kata Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Solo, Senin 27 Desember 2021.
Ia mengatakan saat ini ada sebanyak 104 pinjaman online yang legal atau yang mengantongi izin dari OJK. Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat agar memanfaatkan pinjaman online yang legal tersebut.
"Namun kalau ada pinjaman online yang legal (namun) nakal laporkan kepada OJK dan yang melanggar undang-undang laporkan ke polisi. Sedangkan kalau ada pinjol yang ilegal di luar 104 tersebut silahkan laporkan ke OJK, bagi yang sudah pinjam pinjol ilegal dan ditagih silahkan laporkan ke polisi, karena itu ilegal," katanya.
Baca Juga:Pembiayaan Pinjol Capai Ratusan Triliun Rupiah, OJK: Rata-rata untuk Kepentingan Konsumtif
Terkait hal tersebut, hingga saat ini pihaknya masih terus memberikan edukasi kepada masyarakat agar tidak tergoda mengajukan pinjaman online dari pihak yang tidak mengantongi izin.
"Dilakukan bersama-sama edukasi kepada masyarakat, kepada kantung masyarakat yang berpotensi jadi target pinjaman online terutama yang ilegal," katanya.
Sementara itu, mengenai laporan dari masyarakat terkait pinjaman online, Wali Kota Surakarta Gibran Rakabuming Raka mengatakan setiap harinya selalu ada laporan terkait pinjaman online yang masuk.
"Banyak korbannya, ada beberapa tapi nggak sampai ratusan (per hari). Mereka mengeluhkan masalah penagihan," katanya.
Ia mengatakan masyarakat mengeluhkan adanya pencatutan nama atau kartu identitas seperti kartu tanda penduduk (KTP).
Baca Juga:OJK Berupaya Tekan Kemunculan Pinjol Ilegal: Perusahaannya Harus Beri Edukasi ke Nasabah
"(Sudah) dilaporkan ke Polres, kami juga koordinasi dengan OJK. Ini sudah agak turunlah, tetapi laporan masih ada setiap harinya," katanya. (Antara)