Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Presiden, Andi Sudirman Akan Dilantik Jokowi di Istana

Proses administrasi masih sangat panjang

Muhammad Yunus
Senin, 27 Desember 2021 | 12:31 WIB
Pemprov Sulsel Tunggu Keputusan Presiden, Andi Sudirman Akan Dilantik Jokowi di Istana
Pelaksana Tugas Gubernur Sulawesi Selatan Andi Sudirman Sulaiman menghadiri ulang tahun ke-414 Kota Makassar di Anjungan Pantai Losari, Selasa 9 November 2021 [SuaraSulsel.id/Istimewa]

Nurdin Abdullah terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dalam UU RI Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

Baca Juga:Ekspor Sulsel Tembus Rp 16,19 Triliun, Kirim 10 Komoditas Utama ke 11 Negara

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini