SuaraSulsel.id - Kepala Kantor Wilayah Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara Erwin Situmorang mengatakan pihaknya berhasil mengamankan ratusan barang ilegal di daerah tersebut.
"Total penindakan sejumlah 283 yang dilakukan diberbagai tempat di wilayah kerja Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Bagian Utara yaitu Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Sulawesi Tengah," kata Erwin, di Manado, Kamis 23 Desember 2021.
Dia menyebutkan barang-barang ilegal yang ditindak di antaranya adalah narkoba, minuman keras ilegal, cabo (pakaian bekas), dan rokok ilegal.
“Penindakan yang dilakukan sampai dengan saat ini sebanyak 283 penindakan dengan perkiraan nilai barang sekitar Rp1,2 triliun dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp293,1 miliar,” ujar Erwin.
Baca Juga:Dua Awak Kapal yang Terjun ke Laut dari Kejaran Bea Cukai, Ditemukan Meninggal
Penindakan itu dilakukan karena penegakan hukum terhadap peredaran barang ilegal yang melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Adapun jenis barang hasil penindakan, di antaranya adalah rokok ilegal sebanyak 134 penindakan.
Dugaan pelanggaran dan modus yang dilakukan bermacam-macam, antara lain rokok yang tidak dilekati pita cukai (polos), ada juga yang menggunakan pita cukai palsu, maupun menggunakan pita cukai salah peruntukan.
Dari penindakan rokok ilegal ini berhasil diamankan sebanyak 5.982.150 batang rokok dengan perkiraan nilai barang Rp4,28 miliar, dan potensi kerugian negara yang berhasil diselamatkan diperkirakan Rp3,24 miliar.
Cegat Kapal Pengangkut Methamphetamine di Selat Makassar
Baca Juga:Kondisi Geografis Pulau Sulawesi Berdasarkan Peta
Beberapa penindakan menarik yang pernah dilakukan oleh Kanwil Bea dan Cukai Sulbagtara di antaranya patroli laut gabungan Bea Cukai dan BNN berhasil menindak kapal yang membawa 42,43 kg methamphetamine di Selat Makassar dengan perkiraan nilai barang Rp60 miliar.
- 1
- 2