SuaraSulsel.id - Polres Bitung berhasil mengungkap penyebab kematian Ferdy Supit (55 tahun). Di salah satu kamar penginapan di Kelurahan Manembo-nembo, Tengah Kecamatan Matuari, Bitung.
Mengutip BeritaManado.com -- jaringan Suara.com, terungkap jika warga Kecamatan Madidir ini adalah korban pembunuhan diduga dilakukan oleh keponakan sendiri, IB alias Nia (25) yang juga tercatat sebagai warga Kecamatan Madidir.
Pengungkapan itu disampaikan Kapolres Bitung, AKBP Alam Kusuma S Irawan. Saat menggelar Konferensi Pers di dampingi Kasatreskrim Polres Bitung, AKP Muhammad Fadli, Kasi Humas Polres Bitung, AKP Hermanses Juda Katiandagho dan Kapolsek Matuari, Kompol Andri Permana, Kamis (23/12/2021).
“Kejadiannya tanggal 21 Desember malam pukul 23.15 Wita di kamar 03 di salah satu penginapan di Manembo-nembo Tengah dan pelakunya ditangkap Rabu (22/12/2021),” kata Alam.
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Wanita Muda di Medan
Pengungkapan itu kata Alam, hasil kolaborasi Tim Tarsius Polsek Matuari, Tim Tarsius Polres Bitung dan Tim Sus Polda Sulut melakukan pengembangan kasus penemuan mayat di penginapan dan Rabu pagi sekitar 06.23 Wita tim gabungan berhasil mendapat informasi Nia ada di Kecamatan Madidir.
Adapun kronologi kasus pembunuhan itu, jelas Kapolres, bermula saat korban menghubungi Nia melalui ponsel Senin malam sekitar pukul 21.15 Wita untuk dicarikan perempuan pemuas nafsu.
Baru beberapa menit panggilan telpon ditutup, korban menelpon lagi. Kemudian meminta Nia datang menunggu di depan penginapan. Serta langsung diiyakan dengan menuju ke lokasi.
"Korban dan pelaku masih ada hubungan keluarga. Nia masih kerabat dekat istri korban, jadi masih keponakan,” katanya.
Belum lama menunggu, lanjut dia, korban dengan menggunakan sepeda motor tiba di depan penginapan dan langsung memgajak pelaku masuk ke kamar nomor 03.
Baca Juga:CEK FAKTA: Viral Foto Bocah Bunuh Pelaku Pemerkosaan Ibunya yang Cacat, Benarkah?
Di kamar, korban langsung masuk kamar mandi. Sedangkan pelaku duduk di kursi sambil merokok.
Beberapa menit kemudian, korban keluar dari kamar mandi dengan kondisi bugil dan tersangka kaget dan hendak keluar dari kamar.
Namun, upaya tersangka langsung dihalangi korban dengan berdiri di depan pintu hingga tak bisa keluar.
“Korban mendorong tersangka sehingga tersangka membalas korban dengan cara menendang pada bagian perut dan mendorong di dada hingga terbentur ke dinding kamar dan tak sadarkan diri,” katanya.
Karena panik korban tak sadarkan diri, tersangka sempat mengambil handuk basah. Kemudian konpres bagian kepala dan sempat melihat korban buka mata.
Melihat korban masih sadar, pelaku mengambil celana korban dan memakaikannya. Kemudian pelaku keluar dari kamar meninggalkan korban sendirian.
“Pelaku sempat mengambil hand phone serta uang korban, kemudian keluar kamar,” katanya.
Pun demikian, Alam menyatakan pihaknya masih sementara mendalami pengakuan pelaku. Termasuk dugaan sebagai mucikari sehingga dimintai korban menyiapkan perempuan panggilan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan jenasah korban sudah dilakukan autopsi,” katanya.