“Pelaku sempat mengambil hand phone serta uang korban, kemudian keluar kamar,” katanya.
Pun demikian, Alam menyatakan pihaknya masih sementara mendalami pengakuan pelaku. Termasuk dugaan sebagai mucikari sehingga dimintai korban menyiapkan perempuan panggilan.
“Pelaku kita jerat dengan Pasal 338 KUHP Jo Pasal 351 KUHP dan jenasah korban sudah dilakukan autopsi,” katanya.
Baca Juga:Polisi Tangkap 2 Terduga Pembunuh Wanita Muda di Medan