Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak

Beberapa fakta terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan di Suwawa

Muhammad Yunus
Rabu, 22 Desember 2021 | 06:05 WIB
Rekonstruksi Pembunuhan di Suwawa: Korban Alami Pendarahan Otak
Rekonstruksi pembunuhan di Suwawa [gopos.id]

SuaraSulsel.id - Beberapa fakta terungkap dalam rekonstruksi pembunuhan di Suwawa. Korban NT alias Nining mengalami pendarahan di otak akibat kekerasan yang dilakukan oleh pelaku yakni suaminya sendiri (BSY) alias Bagus.

Mengutip gopos.id--jaringan Suara.com, pelaksanaan rekonstruksi pembunuhan yang dilakukan oleh suami terhadap istri ini berlangsung di kediaman keduanya di Desa Duano, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango serta berlangsung kondusif, Selasa (21/12/2021).

Kasat Reskrim Polres Bone Bolango, Iptu Muhammad Arianto mengungkapkan pihaknya dalam melaksanakan rekonstruksi kali ini telah berkoordinasi dengan pihak kejaksaan dan beberapa pengacara.

“Rekonstruksi kali ini dilakukan oleh unit 2 Reskrim Polres Bone Bolango, dan berlangsung kondusif dengan adanya pengawalan ketat dari pihak kepolisian, pelaksanaan dimulai pukul 09.00 Wita,” ungkapnya.

Baca Juga:Myanmar: Disiksa Sampai Mati, Pembunuhan Massal 40 Laki-laki oleh Militer

Arianto mengatakan, pihaknya berhasil mengungkap keterkaitan antara hasil autopsi dari hasil rekontruksi tersebut. Dimana luka yang didapat oleh korban merupakan kekerasan dari sang pelaku.

“Dan berdasarkan keterangan ahli forensik, korban mengalami pendarahan di bagian otak. Akibat dipukul menggunakan tangan, dan sapu lidi yang dibalik,” katanya.

“3 milimeter saja pendarahan di otak bisa menyebabkan kematian apalagi yang ditemukan ini sudah 33 milimeter,” imbuhnya.

Selain itu, korban juga mengalami lebam hingga ke paru-paru serta bagian dagu dan tulang gigi sudah remuk dan terpisah.

“Total ada sekitar 20 adegan yang diperagakan pelaku dalam rekonstruksi kali ini, motifnya dimana yang bersangkutan kalau cekcok memang selalu memukul,” ucapnya.

Baca Juga:Gambar Sosok Penabrak Handi dan Salsabila Tersebar, Netizen: Pembunuhan Berencana!

Arianto menuturkan, pihaknya masih melakukan pendalaman terkait kasus ini apakah ada pembiaran dari pihak rumah maupun keluarga soal kekerasan yang dilakukan tersangka.

“Tersangka disangkakan dengan pasal 351 ayat (3) KUHP atau penganiayaan yang mengakibatkan mati,” tandasnya.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini