KPK Cium Upaya Menutupi Peran Azis Syamsuddin Saat Persidangan

Pengakuan Robin di persidangan meminjam uang Rp200 juta dari Azis berbeda dengan dakwaan Azis Syamsuddin

Muhammad Yunus
Selasa, 21 Desember 2021 | 06:10 WIB
KPK Cium Upaya Menutupi Peran Azis Syamsuddin Saat Persidangan
Saksi Agus Susanto memberi keterangan pada sidang kasus suap mantan Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. [ANTARA]

"Pertama saya kecewa. Karena dengan permasalahan ini saya ada di posisi ini, saya jadi terdakwa," kata Azis Syamsuddin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin 20 Desember 2021.

Azis menjadi terdakwa dugaan pemberian suap senilai Rp3,099 miliar dan 36.000 dolar AS sehingga totalnya sekitar Rp3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain. Terkait pengurusan penyelidikan KPK di Lampung Tengah.

"Hanya permohonan maaf kepada terdakwa sehingga terdakwa terjerat permasalah ini," kata Robin yang menjadi saksi dalam perkara tersebut.

Sebelumnya Robin menyebut tidak mendapatkan suap dari Azis Syamsuddin tetapi hanya meminjam uang sebesar Rp200 juta.

Baca Juga:Tak Sudi Dijerat JPU KPK 12 Tahun Bui, AKP Robin Ungkit Vonis Eks Mensos Juliari ke Hakim

"Pada saat ini, saudara saksi 'kan minjam uang saya, saya sebagai terdakwa, kemudian saya sudah pernah tagih kepada saksi dua kali, dan saudara saksi belok kiri belok kanan. Apa saudara saksi punya ingat untuk mengembalikan uang?" tanya Azis kepada Robin.

"Masih ingat," jawab Robin.

"Dari kemampuan saudara, saksi akan kembalikan yang ini?" tanya Azis.

"Saya sudah bicara dengan keluarga. Nanti keluarga akan mengecek," jawab Robin. (Antara)

Baca Juga:Advokat Maskur Husein Akui Terima Duit dari Azis Syamsuddin Urus Perkara Lampung Tengah

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini