Dalam penanganan kasus kekerasan seksual, kata Rosmini, jika dilaporkan di Unit Layanan Terpadu (ULT) dan pelakunya sendiri adalah orang UIN Alauddin Makassar. Baik itu mahasiswa, dosen hingga Tenaga Pendidikan (Tendik), maka akan tetap diproses di ULT tanpa pandang bulu.
Dari situ, terduga pelaku akan diperiksa dan disidang di Komisi Penegakan Kode Etik (KPKE) untuk diberikan sanksi etik, sesuai dengan kadar pelanggarannya. Selain sanksi etik, pelaku juga akan diproses di Kepolisian Kabupaten Gowa, karena telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual.
Tetapi jika pelakunya bukan orang UIN Alauddin Makassar, kata dia, sebaiknya korban melaporkan kejadian itu ke polisi. Agar dapat diproses secara hukum pidana dan ULT UIN Alauddin Makassar akan memfasilitasi pendampingan hukum bila korban membutuhkan.
"Selain menfasilitasi pendampingan hukum, ULT juga akan menfasilitasi terapi psikologis dan terapi konseling jika dibutuhkan oleh korban," terang dia.
Baca Juga:Tak Masuk Paripurna, Ketua Panja RUU TPKS: Kami akan Berjuang Terus
Rosmini berharap semoga kedepannya kasus-kasus kekerasan seksual tidak terjadi lagi di UIN Alauddin Makassar. Tetapi jika kemudian masih terjadi, maka korban diminta untuk tidak panik menghadapinya.
"Karena semakin panik korbannya dan histeris, itu semakin memuaskan nafsu seksual pelakunya dan semakin memotivasi pelaku untuk mengulanginya di waktu-waktu setelahnya. Mungkin dengan volume penyimpangan perilaku seksual yang lebih besar dan semakin berpotensi mendatangkan banyak korban," pungkas Rosmini.
Kontributor : Muhammad Aidil