Pembunuh Gajah Sumatera Dihukum 42 Bulan Penjara

Gajah sumatera ditemukan mati tanpa kepala

Muhammad Yunus
Kamis, 16 Desember 2021 | 08:15 WIB
Pembunuh Gajah Sumatera Dihukum 42 Bulan Penjara
Gajah Sumatera ditemukan mati (instagram.com/bbksda_riau/)

SuaraSulsel.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Idi, Kabupaten Aceh Timur memvonis dua terdakwa pembunuhan gajah sumatera yang ditemukan mati tanpa kepala, dengan hukuman masing-masing 42 bulan atau tiga tahun enam bulan penjara.

Vonis tersebut dibacakan majelis hakim diketuai Apriyanti, didampingi dua hakim anggota yakni Ike Ari Kesuma dan Zaki Anwar, dalam persidangan di Pengadilan Negeri Idi, Aceh Timur, Rabu 15 Desember 2021.

Persidangan dihadiri Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Aceh Timur yakni Harry Arfhan dan M Iqbal.

Para terdakwa mengikuti persidangan secara virtual dari Lapas Kelas IIB Idi, Aceh Timur.

Baca Juga:Gajah Sumatera di Riau Ditemukan Mati Tersengat Listrik

Kedua terdakwa tersebut yakni Jainal alias Zainon alias Dekgam bin Yunus dan Edy Murdani bin Mahmud.

Selain pidana penjara, kedua terdakwa juga divonis membayar denda masing-masing Rp50 juta subsider atau pidana pengganti tiga bulan penjara.

Dalam perkara yang sama, majelis hakim juga menghukum bersalah tiga terdakwa lainnya masing-masing tiga tahun penjara.

Ketiga terdakwa tersebut yakni Rinaldi Antonius bin A Karim Burhan, Soni bin Sanusi, dan Jeffri Zulkarnaen bin Fauzi Umar Badib. Ketiganya juga dihukum membayar denda masing-masing Rp100 juta subsider enam bulan penjara.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan para para terdakwa terbukti bersalah secara meyakinkan melanggar Pasal 21 ayat (2) huruf a Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Baca Juga:Gajah Betina Mati di Kebun Sawit Riau, Diduga Gegara Tersengat Listrik

Atas putusan tersebut, JPU menyatakan pikir-pikir, karena vonis majelis hakim tersebut tidak sesuai dengan tuntutan yang dibacakan pada sidang, Rabu (24/11).

Pada persidangan sebelumnya, JPU menuntut para terdakwa masing-masing empat tahun enam bulan.

Sebelumnya, bangkai satu individu gajah sumatera berjenis kelamin jantan ditemukan tanpa kepala dalam area PT Bumi Flora, di Desa Jambo Reuhat, Banda Alam, Aceh Timur, Minggu (11/7).

Dari hasil penyelidikan, Polres Aceh Timur menangkap lima pelaku. Keterlibatan pelaku di antaranya sebagai eksekutor atau yang membunuh dan memotong kepala gajah serta pembeli gading satwa dilindungi tersebut. (Antara)

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini