Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar Tersangka Pelecehan Seksual ke Mahasiswa

Merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi

Muhammad Yunus
Selasa, 14 Desember 2021 | 06:05 WIB
Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar Tersangka Pelecehan Seksual ke Mahasiswa
Kampus UNM Makassar [telisik.id]

SuaraSulsel.id - Mantan Satpam Kampus Universitas Negeri Makassar (UNM) berinisial A yang tertangkap basah melakukan pelecehan seksual. Merekam mahasiswi peserta PPM Program Kampus Merdeka saat mandi di area toilet menggunakan ponsel, akhirnya ditetapkan tersangka.

"Sudah (tersangka) saat ini sedang dilengkapi berkasnya untuk dikirim ke kejaksaan," kata Kepala Seksi Humas Polrestabes Makassar AKP Lando saat dikonfirmasi wartawan perihal perkembangan kasus tersebut, di Makassar, Senin 13 Desember 2021.

Ia mengatakan, penetapan status bagi tersangka setelah tim penyidik melaksanakan gelar perkara serta ditemukan adanya tindak pidana. Bersangkutan dikenakan Pasal 35 juncto Pasal 9 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun penjara.

Selain menyita barang bukti ponsel milik pelaku yang dipakai merekam korban saat mandi, polisi juga telah memeriksa dua saksi, yakni korban dan rekannya pada kasus tersebut.

Baca Juga:Deklarasi JPC, Ketua DPRD Cilegon Wanti-wanti Mahasiswa dan Pelajar Tak Sebar Hoaks

"Semua hasil pemeriksaan sudah dilengkapi dalam berkas perkaranya, sementara ini disiapkan penyidik untuk kelengkapan di kejaksaan serta proses lanjutan di pengadilan," katanya menambahkan.

Sebelum pelimpahan berkas perkara, AKP Lando juga mempersilakan apabila masih ada pihak atau korban yang dirugikan atas perbuatan pelaku sebagai bagian dari penguatan berkas perkara. Sedangkan barang bukti yang disita, video dan foto dalam ponsel pelaku diamankan secara profesional.

"Tugas polisi itu proporsional, profesional dan prosedural. Kalau rekaman (bukti video dan foto) tidak boleh keluar atau disebar kemana-mana," ujarnya menegaskan, menanggapi jaminan perlindungan barang bukti atas permintaan penasihat hukum korban.

Sebelumnya, pendampingan hukum dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum-Lembaga Bantuan Hukum (YLBH-LBH) Makassar Rezky Pratiwi menyebut ada sekitar 40 foto dan beberapa video yang telah diambil pelaku saat korban mandi di toilet setempat.

"Harus dipastikan, penyidik atas keamanan barang bukti foto maupun video pribadi korban sebelumnya. Karena bisa saja ada kemungkinan pelaku telah menyebarkannya melalui sistem elektronik," ujar Rezky dalam keterangan tertulisnya.

Baca Juga:Mahasiswi Untirta Jadi Korban Pelecehan Seksual Oknum Security UNM?

Dalam kasus ini, Rektor UNM Prof Husain Syam telah mengambil langkah tegas memecat pelaku yang bersangkutan secara tidak hormat. Pria berusia 40 tahun itu kedapatan melakukan perbuatan asusila dan pelecehan seksual merekam mahasiswa mandi di toilet area kampus pada Kamis, 10 Desember 2021.

Dari hasil pemeriksaan penyidik, pelaku telah melakukan aksinya sebanyak tiga kali, dua kali dari terlapor dan satu kali rekan terlapor. (Antara)

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

Terkini

Tampilkan lebih banyak