Penyerang Asrama Mahasiswa Bone dan Luwu Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara

Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol Nana Sudjana memimpin langsung pengungkapan kasus

Muhammad Yunus
Rabu, 08 Desember 2021 | 07:53 WIB
Penyerang Asrama Mahasiswa Bone dan Luwu Ditangkap, Terancam 10 Tahun Penjara
Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana memperlihatkan barang bukti hasil kejahatan pertikaian dua kelompok mahasiswa asal Kabupaten Bone dan Luwu di Makassar, Selasa (7/12/2021) [SuaraSulsel.id/Antara]

Atas kejadian itu, Kapolda Sulsel Irjen Pol Nana Sudjana kemudian membentuk tim gabungan untuk mengejar para pelaku tindak penganiayaan dan penyerangan sekretariat dari kedua belah pihak.

Tim gabungan Intelkam dan Reserse itu berhasil mengamankan tujuh orang pelaku yang masing-masing berinisial MR (provokator), MG, Y, W dan MR. Sementara dua pelaku lainnya dari kubu lawannya yakni AP dan ASS.

Atas perbuatan para pelaku, polisi kemudian akan menjerat pelakunya dengan pasal pasal 2 (1) UU Darurat No 12 Tahun 1951 Jo pasal 187 ke 1e KUHP subsider 170 sub 160 dan sub 351 dengan ancaman 10 tahun penjara. (Antara)

Baca Juga:3 Anak Korban Rudapaksa di Luwu Timur Jalani Pemeriksaan Psikologi Forensik

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini