"Karena para korban ini dilindungi LPSK baik fisik maupun psikologi. Ini sementara kita menunggu kesiapan korban diperiksa. Kita berharap pemeriksaan tidak dilakukan terburu-buru dan mempertimbangkan psikologi korban agar hasilnya maksimal," kata pendamping hukum korban, Azis Dumpa.
Sebelumnya, RS ibu anak korban melaporkan dugaan rudapaksa tiga anaknya oleh mantan suaminya berinisial SA ke Polres Luwu Timur pada 9 Oktober 2019. Namun, belakangan dihentikan penyidik dengan alasan tidak cukup bukti.
Hingga pada Juli 2021, kasus ini kembali mencuat setelah viral di media sosial. Didukung keterangan ibu korban yang diulas beberapa media hingga menjadi sorotan nasional. (Antara)
Baca Juga:Begini Rekam Jejak Terduga Teroris Jamaah Islamiyah di Luwu Timur