Lengkap! Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal Kementerian Agama

Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:54 WIB
Lengkap! Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag]

p. tidak mengadakan jamuan makan bersama;

q. memastikan pelaksanaan khutbah memenuhi ketentuan:

1) pendeta, pastur, atau rohaniwan memakai masker dan pelindung wajah (faceshield) dengan baik dan benar; dan

2) pendeta, pastur, atau rohaniwan mengingatkan jemaah untuk selalu menjaga kesehatan dan mematuhi protokol kesehatan.

Baca Juga:Keras, Polda Kaltim Tak Beri Izin Keramaian Saat Libur Nataru

5. Peserta Perayaan Natal Tahun 2021 wajib:

a. menggunakan masker dengan baik dan benar;

b. menjaga kebersihan tangan dengan cara mencuci tangan menggunakan air mengalir atau menggunakan hand sanitizer;

c. menjaga jarak dengan jemaah lain paling dekat 1 (satu) meter;

d. dalam kondisi sehat (suhu badan di bawah 37 derajat celcius);

Baca Juga:30 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 untuk Dibagikan ke Grup WA dan Story IG

e. tidak sedang menjalani isolasi mandiri;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini