Lengkap! Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal Kementerian Agama

Kementerian Agama telah menerbitkan Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19

Muhammad Yunus
Kamis, 02 Desember 2021 | 16:54 WIB
Lengkap! Surat Edaran Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 Natal Kementerian Agama
Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas. [Kemenag]

a. hendaknya dilakukan secara sederhana dan tidak berlebih-lebihan, serta lebih menekankan persekutuan di tengah-tengah keluarga;

b. dilaksanakan di ruang terbuka;

c. apabila dilaksanakan di gereja, diselenggarakan secara hybrid, yaitu secara berjamaah/kolektif di gereja dan secara daring dengan tata ibadah yang telah disiapkan oleh para pengurus dan pengelola gereja; dan

d. jumlah umat yang dapat mengikuti kegiatan lbadah dan Perayaan Natal secara berjamaah/kolektif tidak melebihi 50% (lima puluh persen) dari kapasitas ruangan atau 50 (lima puluh) orang.

Baca Juga:Keras, Polda Kaltim Tak Beri Izin Keramaian Saat Libur Nataru

4. Pada penyelenggaraan ibadah dan perayaan Natal, pengurus dan pengelola gereja berkewajiban untuk:

a. menyediakan petugas untuk menginformasikan serta mengawasi pelaksanaan Protokol Kesehatan 5M;

b. menyediakan alat pengecekan suhu di pintu masuk bagi seluruh pengguna gereja;

c. melakukan pemeriksaan suhu tubuh untuk setiap jemaah menggunakan alat pengukur suhu tubuh (thermogun);

d. menyediakan hand sanitizer dan sarana mencuci tangan menggunakan sabun dengan air mengalir di pintu masuk dan pintu keluar gereja;

Baca Juga:30 Ucapan Selamat Hari Natal 2021 untuk Dibagikan ke Grup WA dan Story IG

e. melakukan pembersihan dan disinfeksi secara berkala di area gereja;

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini