Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat

Pihak keamanan kemudian meminta pengunjung untuk antre. Mereka diperiksa ketat satu per satu.

Eviera Paramita Sandi
Senin, 29 November 2021 | 10:02 WIB
Pembacaan Vonis di PN Makassar, Pengunjung Sidang Nurdin Abdullah Diperiksa Ketat
Pemeriksaan pengunjung sidang vonis Nurdin Abdullah di PN Makassar, Senin (29/11/2021). [Foto : Suara.com/ Florensia Klara Tambing]

Dalam perkara itu, jaksa juga menuntut Nurdin membayar uang pengganti sebesar Rp 3 miliar. Juga, meminta hakim untuk mencabut hak politik Nurdin selama lima tahun setelah menjalani pidana.  

JPU menjerat Nurdin dengan pasal 12 huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana juncto Pasal 64 ayat (1) KUHPidana. 

Kemudian Pasal 12 B, Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

Kontributor : Lorensia Klara Tambing

Kontributor : Lorensia Clara Tambing

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini