Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.
Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi.
"Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertipikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan," bebernya. (Antara)
Baca Juga:Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan