Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI

Tim eksekutor Pengadilan Negeri (PN) Makassar mengeksekusi lahan yang diklaim milik Pemerintah Provinsi

Muhammad Yunus
Kamis, 25 November 2021 | 07:44 WIB
Sengketa Lahan, Pemprov Sulsel Kalah di CPI
Pembacaan putusan oleh petugas Pengadilan Negeri (PN) Makassar, saat eksekusi lahan milik Pemprov Sulsel di Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Sulawesi Selatan, Rabu (24/11/2021) [SuaraSulsel.id/Antara]

Bahkan, wali kota, camat, hingga lurah setempat telah mengeluarkan imbauan terkait lahan tersebut atas perintah BPN. Namun belakangan, malah terbit sertifikat atas nama PT Gihon Abadi Jaya yakni HGB Nomor 20838/Maccini Sombala yang terbit tanggal 29 Mei 2013.

Sementara Gambar Situasi (GS) bernomor 04755/Maccini Sombala/2011, yang terbit per tanggal 24 Mei tahun 2011 hanya seluas 7.224 meter persegi.

"Makanya kami tidak tahu kenapa bisa terbit sertipikasinya (PT Gihon Abadi Jaya). Dan Itu kenapa kami keberatan. Perkara ini tetap akan disampaikan kepada pimpinan," bebernya. (Antara)

Baca Juga:Toraja dan Bantaeng Diterjang Banjir, Pemprov Sulsel Kirim Bantuan

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini