Kementerian Temukan Satu Gedung Jadi Kantor 16 Koperasi Simpan Pinjam

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam

Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 16:13 WIB
Kementerian Temukan Satu Gedung Jadi Kantor 16 Koperasi Simpan Pinjam
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, mengunjungi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Selasa(16/11/2021) [SuaraSulsel.id/KemenkopUKM]

Menurut Zabadi, dalam hukum, setiap insan hukum di dalamnya pasti dianggap memahami peraturan perundang-undangan.

Apalagi sebagai bagian dari penegak hukum maka tidak patut untuk mengatakan tidak mengetahui peraturan yang berlaku.

“Saya kira tidak ada alasan apalagi notaris adalah bidang hukum, tidak bisa mengatakan atau tidak memahami mengetahui peraturan,” ujar Zabadi.

Kementerian Koperasi dan UKM menemukan 52 koperasi terindikasi melakukan pelanggaran berupa praktik pinjaman online (pinjol) secara ilegal.

Baca Juga:Relisasi BPUM Capai Rp15,36 triliun Hingga November 2021

Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (18/11/2021) mengatakan 16 diantaranya beralamat sama.

“Ini menjadi indikasi kuat bahwa terjadi pelanggaran,” kata Ahmad Zabadi.

Menurutnya, bagaimana mungkin sebuah kantor di dalamnya terdapat 16 koperasi yang melakukan kegiatan yang sama yaitu simpan pinjam.

“Karenanya ini adalah suatu praktek ilegal,” tegasnya.

Baca Juga:Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini