Kementerian Temukan Satu Gedung Jadi Kantor 16 Koperasi Simpan Pinjam

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam

Muhammad Yunus
Kamis, 18 November 2021 | 16:13 WIB
Kementerian Temukan Satu Gedung Jadi Kantor 16 Koperasi Simpan Pinjam
Deputi Bidang Perkoperasian KemenkopUKM Ahmad Zabadi, mengunjungi Notaris Pembuat Akta Koperasi (NPAK), Selasa(16/11/2021) [SuaraSulsel.id/KemenkopUKM]

SuaraSulsel.id - Deputi Bidang Perkoperasian Kementerian Koperasi dan UKM Ahmad Zabadi telah berkunjung ke salah satu notaris. Dalam kurun waktu 1 tahun, Kantor Notaris tersebut telah menerbitkan lebih dari 52 badan hukum koperasi.

Kedok yang digunakan usaha itu adalah koperasi simpan pinjam dan sebagian besar terindikasi dalam praktek pinjaman ilegal.

“Kita mendorong proses ini agar dapat diproses sesuai ketentuan dan aturan undang-undang dan hukum yang berlaku,” kata Ahmad Sabadi.

Mengutip Fobiz.id -- jaringan Suara.com, Sabadi menegaskan, praktik pinjaman ilegal tidak bisa diberi toleransi. Krena merugikan dan meresahkan masyarakat.

Baca Juga:Relisasi BPUM Capai Rp15,36 triliun Hingga November 2021

Kementerian akan mengambil tindakan tegas dan menegakkan aturan seadil-adilnya. Bagi koperasi maupun non koperasi tapi melakukan praktik pinjaman ilegal.

Ia menambahkan praktik-praktik menyimpang seperti ini tidak boleh dibiarkan terus berlanjut.

Karena merugikan masyarakat dan tentunya merugikan nama baik koperasi.

“Saya kira ini penting bagi Kementerian Koperasi dan UKM untuk memperhatikan setiap pengajuan badan hukum yang berbentuk koperasi,” ucap Zabadi.

Temuan di kantor notaris ini menunjukkan bahwa penerbitan badan hukum berawal dari tindakan oknum staf kantor notaris yang menyelipkan berkas pendirian badan hukum koperasi.

Baca Juga:Kemenkop UKM Ancam Hapus NIK Koperasi yang Terlibat Pinjol Ilegal

Pihak notaris pun pada akhirnya sudah memberikan keterangan dan dari pihak stafnya juga sudah dimintai keterangan.

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini