Pemprov Papua Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Menjadi ASN

Pemerintah Provinsi Papua memberi ruang bagi disabilitas menjadi Aparatur Sipil Negara

Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 13:15 WIB
Pemprov Papua Beri Kesempatan Penyandang Disabilitas Menjadi ASN
Penyandang disabilitas mengikuti vaksinasi Covid-19 massal di Gedung Setda Kabupaten Sleman, Sabtu (7/8/2021). - (SuaraJogja.id/Hiskia Andika)

SuaraSulsel.id - Asisten Bidang Perekonomian dan Kesejahteraan Rakyat Pemprov Papua, Muhammad Musa’ad mengatakan, Pemerintah Provinsi Papua memberi ruang bagi disabilitas menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). Termasuk atlet berprestasi Peparnas XVI Papua. Kesempatan ini dibuka untuk memberikan ruang kesetaraan bagi disabilitas.

Mengutip KabarPapua.co -- jaringan Suara.com, dengan kesempatan ini perlu dibarengi dengan format atau regulasi khusus yang baku untuk mengatur tentang disabilitas menjadi ASN.

“Sejak awal, Papua memberi ruang kepada setiap warga negara Indonesia untuk terlibat dalam pemerintahan. Namun perlu ada format regulasi nasional yang baku untuk mengaturnya, difabel misalnya menjadi ASN. Hal ini dilakukan agar tak ada perbedaan di tingkat provinsi atau nasional, ” jelas Musa’ad ditemui KabarPapua.co, Selasa 9 November 2021.

Dengan kesempatan ini, Musa’ad yakin Papua akan menjadi pelopor untuk kesetaraan, sebagaimana pernyataan Gubernur Papua saat pembukaan Peparnas.

Baca Juga:Surat Edaran Plt Gubernur Sulsel: ASN Agama Islam Wajib Salat Berjemaah dan Baca Alquran

“Kami akan melakukan segala upaya untuk menyetarakan dan membuka ruang yang luas untuk disabilitas dan ini telah menjadi komitmen pemerintah daerah,” ujarnya

Musa’ad yakin Papua dapat memberikan pelayanan yang sama, peraturan yang sama, pemahaman yang sama terhadap siapapun yang akan berkarya dalam pemerintahan.

“Jika perlu dalam regulasi tersebut disebutkan kuota yang diberikan kepada ASN disabilitas, termasuk kepada atlet yang berprestasi dapat memiliki ruang yang sama untuk berkarya dalam pemerintahan atau instansi lainnya, tinggal bagaimana pengaturannya,” Musa’ad berujar.

Itikad baik pemerintah memberi ruang bagi penyandang disabilitas untuk berkarya di bidang birokrasi patut dihargai. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas mengamanatkan agar pemerintah menerima Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) penyandang disabilitas minimal 2 persen dari total formasi yang dialokasikan.

Hal ini menjadi bukti keseriusan untuk menghapus diskriminasi kepada penyandang disabilitas. Komitmen ini telah diafirmasi oleh pemerintah Indonesia dengan secara resmi menerima penyandang disabilitas sejak tahun 2017 hingga tahun 2019.

Baca Juga:Kemnaker Sosialisasikan Pedoman Pelaksanaan Angka Kredit Jabatan Fungsional Penguji K3

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini