Bukan Pihak Kampus, Ternyata 2 Mahasiswa UMI Dipolisikan Pemilik Ekskavator

Kasus pelaporan terhadap dua orang jurnalis kampus UMI

Muhammad Yunus
Rabu, 10 November 2021 | 05:05 WIB
Bukan Pihak Kampus, Ternyata 2 Mahasiswa UMI Dipolisikan Pemilik Ekskavator
Ilustrasi: Tiga mahasiswa UMI Makassar divonis hukuman percobaan atas kematian seorang mahasiswi kedokteran di kampus tersebut. (Suara.com/Lirzam Wahid)

"Semua sudah dilakukan sesuai prosedur, pada saat perencanaan kandidat semua UKM itu sudah. Saat sebelum pelaksanaan itu akan sudah ada penyampaian dan perwakilan masing-masing itu sudah. Sudah banyak bicara kok," kata dia.

"Tapi tentu di lapangan kita hadapi seperti ini, untuk sementara kan kita tidak memaksakan juga. Supaya adik-adik bisa memahami bahwa sebetulnya ini untuk kepentingan kita semua. Ini kan sekretariat yang sekarang ini kan kumuh, kita mau robohkan untuk dibangun kembali yang lebih representatif, bukan untuk mematikan sarana mahasiswa, bukan," tambah Sufirman.

Kata Sufirman, Sekretariat UKM UMI yang ingin dibangun itu jauh lebih baik dari pada tempat yang sekarang. Namun karena tetap mendapat penolakan, kata dia, pihak kampus akan menunggu waktu yang tepat dan akan mengupayakan melakukan sosialisasi kembali dengan para mahasiswa jika terdapat kejangalan-kejangalan terkait pembangunan sekretariat tersebut.

"Lebih bagus, yang permanen. Sudah ada gambarnya itu. Sekarang ini kan coba lihat, kampusnya unggul, UMI unggul baru sarana kegiatan mahasiswanya seperti itu. Itu kan kumuh, makanya kita mau bangunkan yang lebih permanen. Tentu kita akan menunggu sampai saat yang tepat karena kita kan mau bangun untuk mereka," ujar Sufirman.

Baca Juga:Peringatan Hut ke-414 Kota Makassar

Meski begitu, kata Sufirman, pihaknya akan berusaha menyelesaikan kasus yang menimpah kedua mahasiswanya tersebut. Cara yang akan ditempuh adalah dengan melakukan Restorative Justice dengan melakukan komunikasi dengan kepolisian hingga korban yang melapor.

Namun, pihak kampus juga meminta agar kejadian ini dapat dijadikan sebagai pelajaran oleh mahasiswa UMI Makassar untuk tidak lagi melakukan tindakan anarkis dan main hakim sendiri.

"Karena dalam hukum itu kan ada namanya penyelesaian di luar jalur formal penegakan hukum. Restoratove Justice, sepanjang itu bukan pidana berat kan bisa dikomunikasikan dengan baik. Cuma adik-adik mahasiswa tentu harus sabar karena namanya juga kita akan membangun komunikasi dengan pihak yang berwenang kepolisian kita harus sabar. Kita hargai kewenangan kepolisian karena tentu komunikasinya harus bagus," kata dia.

"Yang pertama kita ajak komunikasi adalah korban, baru komunikasi dengan kepolisian. Karena tidak boleh tidak dilibatkan korban, hanya korban yang bisa mencabut ini. Insyaallah percaya saja, UMI tidak akan lepas tangan. Tentu kita merasa bahwa dua mahasiswa ini, anak-anak kita juga," pungkas Sufirman.

Sebelumnya, kedua mahasiswa tersebut diketahui dilaporkan atas kasus dugaan penganiayaan dan pengrusakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana atau pasal 406 KUHPidana. Saat menolak penggusuran Sekretariat Unit Kegiatan Mahasiswa (UKM) di UMI Makassar.

Baca Juga:Vaksin Pfizer di Kota Makassar Mencair di Ruang Penyimpanan

Kontributor : Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini