SuaraSulsel.id - Tukang ojek berinisial OO (29 tahun) di sekitar Kampung Harapan, Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, ditangkap polisi.
Kapolsek Sentani Timur, Iptu Jetny L. Sohilait mengatakan, pelaku ditangkap setelah menerima laporan dugaan pemerkosaan di sekitar Kampung Harapan.
Mengutip Kabarpapua.co -- jaringan Suara.com, pelaku melakukan aksi bejatnya pada 15 Oktober dan ditangkap pada tanggal 17 Oktober 2021.
“Akibat perbuatannya OO dijerat pasal 285 Ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman penjara paling lama 12 tahun,” kata Iptu Jetny, saat keterangan pers, Selasa 26 Oktober 2021.
Baca Juga:Jadi Korban Penembakan Polisi, Keluarga Tuntut Rp4 Miliar
Iptu Jetny menyebutkan saat kejadian, korban berinisial MD (25) sekitar pukul 23.00 WIT pulang dari lokasi tempat kerjanya sebagai relawan PON bagian konsumsi.
Korban adalah relawan PON Papua. Saat itu, OO menawarkan jasa mengantarkan korban.
Tapi di tengah perjalanan, OO malah kerasukan setan. Membelokkan motornya ke jalan alternatif. Kemudian melakukan aksi bejat.
“Pelaku ditangkap tanpa perlawanan,” kata Kapolsek Jetny.
Baca Juga:Pria Asal Bantul Tega Perkosa Anak Pacarnya, Ancam Bunuh Korban jika Diadukan