Lakukan Aborsi Karena Hamil Diluar Nikah, Dua Mahasiswa Ditangkap di Pinrang

Kejahatan aborsi tersebut dilakukan di Perumahan Telkomas, Makassar

Muhammad Yunus
Senin, 25 Oktober 2021 | 17:00 WIB
Lakukan Aborsi Karena Hamil Diluar Nikah, Dua Mahasiswa Ditangkap di Pinrang
Ilustrasi tersangka praktek aborsi. [Antara Foto/M Risyal Hidayat]

Selain pelaku, polisi juga menyita barang bukti berupa obat-obatan yang digunakan pelaku untuk melakukan aborsi. Atas perbuatannya penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 75 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman 10 tahun penjara.

Kontributor: Muhammad Aidil

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini