Atas perbuatannya, penyidik Polrestabes Makassar menjerat pelaku dengan Pasal 51 ayat 1, Pasal 35 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2021 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Kemudian Undang-Undang Kesehatan Pasal 55 ayat 1 dengan ancaman hukuman 12 tahun dan denda Rp12 miliar.

Kejahatan Pelaku Terbongkar
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan Makassar, Nursaidah Sirajuddin mengemukakan kasus ini terbongkar setelah pihaknya melakukan pemantauan terus menerus terkait dengan pelaksanaan vaksinasi. Terlebih lagi tim dari Inspektorat dan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) turun langsung untuk melihat apakah ada ketidak sesuaian logistik dengan aplikasi Pcare.
Baca Juga:90 Persen Kebakaran Usaha Laundry di Makassar Karena Mesin Pengering Rakitan Meledak
"Ternyata kita dapat di bulan sembilan di Puskesmas Paccerakang tidak sesuai dengan logistik yang kami keluarkan yang kami alokasikan dengan data yang ada di Pcare. Terlalu jauh rensnya 179, makanya kami langsung mencari tahu, dan saya selaku Plt Kepala Dinas setelah melaporkan kejadian ini ke Wali Kota diperintahkan untuk melakukan rapat segera. Kami dilaporkan malam Sabtu, kami langsung melakukan rapat mendadak di hari Sabtu di Puskesmas Paccerakkang untuk mencari tahu, mengumpulkan semua staf puskesmas beserta kepala puskesmas. Ternyata tidak ada pengakuan," papar Nursaidah.
Belakangan diketahui, rupanya pelaku memang bukan lagi tenaga kesehatan di Puskesmas Paccerakkang. Karena itu, Nursaidah menduga kemungkinan pelaku dapat melakukan kejahatan ini karena pernah diminta membantu melakukan akses dalam aplikasi saat pelaksanaan penanganan vaksinasi secara massal dahulu.
"Di situ mungkin dia ingat akhirnya dia bisa masuk dalam aplikasi tersebut. Karena monef kami terus kami lakukan setiap bulan untuk melihat ketidak sesuaian antara logistik dengan yang terisi dalam Pcare," ujar dia.
Hingga suatu hari petugas mendapatkan masyarakat yang mengaku bahwa dirinya mendapat kartu vaksin. Tetapi tidak pernah melakukan proses vaksinasi Covid-19. Yang kemudian itindaklanjut petugas.
"Bukan datanya orang, tapi orang itu sendiri. Mau kartu vaksin tapi tidak mau divaksin, itu yang mereka gunakan. Tapi dia tidak lakukan saat masih di Puskesmas Paccerakkang nanti dia keluar karena monef ini terus kami lakukan setiap bulan. Kami sudah pantau semuanya. Hanya di Puskesmas Paccerakkang," jelas Nursaidah.
Baca Juga:15 Rumah Dinas di Makassar Ditertibkan Satpol PP Karena Sudah Tak Sesuai Peruntukannnya
Karena kejadian itu, kata Nursaidah, antisipasi dari Dinas Kesehatan agar tidak ada asumsi bahwa angka vaksinasi meningkat hingga mencapai angka 70,50 persen karena ada warga yang tidak vaksin tetapi dapat kartu vaksin.