Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri

Pemerintah Pusat telah menetapkan kewajiban karantina terbaru bagi pelaku perjalanan luar negeri yang masuk ke Indonesia berlaku lima hari sejak kedatangan.

Ronald Seger Prabowo
Rabu, 20 Oktober 2021 | 23:58 WIB
Satgas Covid-19: Tak Ada Keringanan Karantina Pendatang Luar Negeri
Pasien Covid-19 di RSD Wisma Atlet, Kemayoran, Jakarta Utara, tengah berolahraga, Senin (18/1/2021) sore. [Ist]

"Hukuman pidananya 1 tahun penjara atau denda maksimal Rp100 juta," ujar Sonny.

Jika nantinya polisi berhasil membuktikan Rachel Vennya tak memenuhi kewajibannya melakukan karantina, maka polisi bisa menjeratnya dengan ketentuan sesuai UU.

Ada pun pasal yang disangkakan kepada sang selebgram yaitu UU Kekarantinaan Kesehatan dan UU Wabah Penyakit Menular.

Rachel Vennya dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada Kamis (21/10) di Polda Metro Jaya bersama dengan kekasihnya dan manajernya. (ANTARA)

Baca Juga:Obor Olimpiade Mendarat di Beijing, China Kebut Dosis Ketiga Vaksin COVID-19

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

News

Terkini